Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telurusi Aliran Dana hingga ke Luar Negeri, PPATK Bekukan 150 Rekening Investasi Ilegal

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |08:44 WIB
Telurusi Aliran Dana hingga ke Luar Negeri, PPATK Bekukan 150 Rekening Investasi Ilegal
PPATK Telusuri Dana hingga Ke Luar Negeri (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus bekerja optimal dalam menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal, baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri.

PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menegaskan bahwa PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.

“Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar ,’’ ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement