Menurutnya jika para Influencer tersebut mempromosikan produk yang ilegal, maka setiap kegiatan yang dilakukan terkait promosi atau ajakan kepada khalayak luas juga merupakan perbuatan ilegal dan melanggar hukum.
BACA JUGA:Investasi Bodong Binary Option, Transaksi Influencer Crazy Rich Diblokir
"Karena kegiatan yang dilakukan dengan mereka adalah kegiatan pialang berjangka yang berada di luar negeri dan ilegal di Indonesia," ucapnya.
"Kita meminta mereka menghapus semua konten yang mempromosikan Binary option, dan mereka sepat dan menandatangani surat pertanyaan," tambahnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)