JAKARTA - Pelaku usaha dilarang mengemas ulang minyak goreng curah. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pelaku usaha baik itu produsen maupun distributor minyak goreng sawit (MGS) dilarang melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.
"Ini guna mencegah rembesan atau kebocoran program MGS subsidi," jelas Menperin di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Dia menerangkan, agar lebih ketat dalam pengawasan, Kemenperin akan memantau secara online, mulai dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.
“Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” ujar Menperin.
Untuk menjamin pelaksanaan program ini, lanjutnya, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.