Terkait pemetaan, Agus telah menyusunnya, termasuk penetapan kuantitas per hari, khususnya daerah yang menjadi tanggung jawab industri.
“Sehingga berharap dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, daerah tersebut mulai terisi dengan MGS curah,” tuturnya.
Untuk daerah timur Indonesia, harus ada treatment tersendiri terkait kemasan minya goreng.
“Akan kami cari treatment paling tepat, mungkin dengan berbasis kemasan sederhana. Nanti kami lihat bagaimana merumuskan kebijakannya,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ini Dia 2 Tersangka Kasus Penimbunan Minyak Goreng
Kebijakan MGS Berbasis Industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Permenperin sendiri sudah efektif berjalan, dan semua bisnis proses mulai dari registrasi sampai penetapan alokasi dan wilayah kerjanya, serta pemantauan dan pengawasan, dilakukan dengan menggunakan digital, sehingga good governance bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui mekanisme face to face,” tegasnya.
Menurutnya, melalui digitalisasi, semua proses akan berjalan lebih sederhana dan cepat. Saat ini, Kemenperin terus berkoordinasi dengan BPDPKS.
“Mereka mengerti ini sifatnya sangat urgent, sehingga melakukan proses percepatan,” ungkapnya.