Ida mengatakan jika tahun 2020 dan tahun 2021 karena kondisi pandemi Covid-19 waktu itu disepakati pembayaran THR itu bisa diberikan sampai bulan Desember akhir tahun.
Oleh karena itu, Ida menegaskan bahwa aturan pemberian THR akan dikembalikan pada aturan awal sebelum pandemi.
“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.