Dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. "Dengan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim itu, maka petani tak akan mengalami kerugian dan memiliki modal untuk memulai kembali usaha budidaya pertanianya," ucap Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, premi AUTP sebesar Rp180 ribu. Namun, petani cukup membayarkan Rp36 ribu per hektare per musim, oleh karena sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN.
"Ada banyak manfaat yang didapat dari program AUTP ini. Program ini juga sebagai upaya penguatan bagi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka," katanya.
Ada beberapa persyaratan jika petani ingin mengikuti program AUTP. Selain membayar premi, Indah menyebut persyaratan lainnya di antaranya petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
CM
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.