JAKARTA - Perkembangan mata uang kripto (cryptocurency) dan non-fungible token (NFT) harus menjadi peluang untuk ekonomi. Upaya untuk memperdalam pemanfaatan teknologi berbasis blockchain ini penting karena sudah banyak masyarakat yang terlibat di dalam ekosistem Web 3.0 atau Internet Generasi Ketiga.
"Perkembangan ini menjadi peluang bukan ancaman bagi perekonomian negara,” ucap Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, Rabu (30/3/2022).
Untuk itu, menurut dia, pemerintah perlu mempersiapkan regulasi terkait mata uang kripto agar tidak terjadi kasus seperti kemunculan ojek daring yang pada mulanya mengalami kekosongan hukum.
Selain itu, lanjut Fiki, para pelaku koperasi maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan pula dapat memanfaatkan ekosistem Web 3.0 tersebut.
Seperti diketahui, pemanfaatan Web 3.0 meliputi teknologi berbasis blockchain, desentralisasi aplikasi, desentralisasi keuangan (mata uang kripto), sampai NFT.
"Dalam era Web 3.0 saat ini, pemanfaatan pada UKM bisa meliputi NFT untuk engagement bagi brand maupun fanbase. Sementara pemanfaatan blockchain untuk memproteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta dunia virtual aktivasi interaktif yang tidak terbatas oleh batasan geografis," ucap Fiki.
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT Telkomsel Wishnutama Kusubandio menilai blockchain harus mempunyai dampak ekonomi yang besar.