JAKARTA - Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Penugasan Khusus (JBKP). Sebelumnya JBKP disandang oleh Premium.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Baca Juga:Â Naikkan Harga Pertamax, Dirut Pertamina Minta Restu DPR
"Berdasarkan KepMen tersebut, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (30/3/2022).
Dengan dijadikannya Pertalite sebagai JBKP, Premium memiliki posisi yang rendah untuk terus diedarkan di masyarakat. Wacana penghapusan Premium sendiri sudah menggema namun belum pasti.
Baca Juga:Â Pertamina soal Kenaikan Harga Pertamax, Jadi Dijual Rp16.000/Liter?
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih beberapa waktu lalu mengungkapkan, Indonesia tengah memasuki masa transisi dari penggunaan Premium ke Pertalite. Hal ini terjadi secara alamiah karena masyarakat memahami pentingnya menggunakan bahan bakar bernilai oktan tinggi.
"Kita memasuki masa transisi di mana Premium RON 88 akan digantikan dengan Pertalite RON 90, sebelum akhirnya kita akan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan," ujar Soerja.