JAKARTA - Cara lapor SPT pajak secara online akan diulas dalam artikel ini.
Batas lapor SPT Tahunan pada 31 Maret 2022 atau besok untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Adapun cara melapor SPT Pajak secara online cukup mudah.
Baca Juga: 9,47 Wajib Pajak Lapor SPT, Masih Kurang Banyak Nih
Berikut caranya seperti dirangkum MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:
1. Buka laman DJP Online
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online;
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun anda berhasil diaktifkan