Berikut adalah cara melapor SPT Tahunan secara online di laman DJP:
1. Login ke DJP Online
2. Pilih menu e-Filling
3. Pilih menu Buat SPT
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
5. Pilih SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Isi kode verifikasi, kemudian klik 'Kirim SPT'
Anda pun bisa melaporkan SPT Tahunan secara offline melalui kantor pelayanan pajak terdekat dan kemudian petugas pajak akan melayani Anda.
(Dani Jumadil Akhir)