Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Pabrik Otomotif Siap Luncurkan Mobil Listrik Tahun Ini, Siapa Saja?

Antara , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |15:01 WIB
3 Pabrik Otomotif Siap Luncurkan Mobil Listrik Tahun Ini, Siapa Saja?
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga pabrik otomotif siap meluncurkan mobil listrik pada tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Diharapkan dalam tahun ini akan ada tiga pabrikan yang akan meluncurkan mobil listrik," ujar Airlangga dalam pembukaan pameran otomotif Jakarta International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Dia menyebut pabrik pertama yang telah mengumumkan untuk meluncurkan mobil listrik di Tanah Air adalah PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia.

 BACA JUGA:Ada Motor Listrik, Menteri ESDM: Hemat Impor Minyak 1,5 Juta Barel

Sebelumnya, pada pada pertengahan Maret 2022 PT HMMI resmi meluncurkan mobil listrik IONIQ 5, yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Kemudian, untuk pabrik kedua yang diketahui telah meluncurkan mobil listrik di Indonesia adalah PT Toyota Astra Motor (PT TAM).

Diketahui, hari pertama gelaran IIMS Hybrid 2022, mereka resmi memperkenalkan kendaraan BEV (battery vehicle electric) yang mengambil basis dari Toyota Kijang Innova.

Dia berharap mobil konsep Toyota Kijang Innova listrik tersebut bisa segera diproduksi.

"Ada peluncuran kendaraan listrik yang masih konsep dari Toyota kijang Innova. Kami berharap ini akan lebih cepat karena beberapa waktu yang lalu juga sudah masuk dari Hyundai IONIQ 5," harapnya.

Sayangnya, Airlangga tak membocorkan lagi soal pabrik ketiga.

"Ada satu pabrikan lagi yang akan memproduksi di bulan September," tuturnya.

Dia juga menegaskan pemerintah terus mendorong percepatan kendaraan listrik di Tanah Air melalui sejumlah peraturan.

Di mana hal ini melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.

 BACA JUGA:Peta Jalan Motor Listrik RI Tengah Disusun, seperti Apa Konsepnya?

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sehingga, regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0 persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement