Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamendag: Kripto Itu Aset Bukan Alat Pembayaran

Antara , Jurnalis-Sabtu, 02 April 2022 |18:23 WIB
Wamendag: Kripto Itu Aset Bukan Alat Pembayaran
Kripto merupakan aset bukan alat pembayaran (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kripto merupakan aset komoditas, bukan sebuah alat pembayaran. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga.

"Kripto bukanlah alat pembayaran, namun komoditas. Jangan sampai ada mispresepsi yang mengasosiasikan bahwa kripto adalah alat pembayaran," kata Wamen Jerry, Sabtu (2/4/2022).

"Kripto adalah aset, oleh karena itu mereka ada di bawah Kementerian Perdagangan, karena kami adalah institusi yang mengatur soal komoditas. (Untuk kripto), Kami juga melakukan koordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenparekraf, Kominfo, dan lainnya," ujarnya.

Kripto di Indonesia diatur di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.

Setiap produk aset kripto juga harus didaftarkan ke Bappebti, dan setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 8/2021 yang memuat syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sementara, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement