Piagam Madinah adalah contoh regulasi ekonomi negara yang berhasil menciptakan pendapatan negara dalam rangka menciptakan kesejahteraan rakyat.
Piagam Madinah adalah naskah perjanjian pertama yang terdokumentasi dalam sejarah peradaban dunia. Piagam ini tidak hanya diakui oleh umat Islam, tetapi juga para sejarawan dan ahli tata negara Barat. Pada hakikatnya, naskah itu merupakan peletak dasar kenegaraan pertama dan paling komprehensif pada zaman itu.
Secara umum, Piagam Madinah berisikan tentang perjanjian politik yang antara lain menyangkut kepemimpinan. Kepemimpinan Negara Madinah saat itu di bawah kendali langsung Nabi Muhammad SAW.
Piagam itu juga mengatur tentang keteraturan masyarakat (social order) dengan pengaturan hubungan antarmasyarakat serta larangan saling bermusuhan dan dengki (hasad) antarsesama.
BACA JUGA:Kunci Sukses Berdagang ala Nabi Muhammad SAW
Selain itu, Piagam Madinah juga berisikan tentang kebebasan melaksanakan aktivitas adat istiadat dan keagamaan masing-masing, serta pertahanan dan penjaminan keselamatan seluruh penduduk negeri
Piagam Madinah terdiri atas 47 pasal. Jika dilakukan klasifikasi pengaturan yang terdapat pada pasal-pasal di dalamnya, 23pasal di antaranya berisikan ketentuan mengenai hubungan antara sesama umat Islam, yakni antara kaum Muhajirin (kaum pendatang dari Mekah) dan Ansar (warga masyarakat Madinah). Sedangkan, 24 pasal lainnya mengatur hubungan antara umat Islam dengan umat lainnya (Yahudi dan Nasrani).
Ketentuan yang terkait dalam bidang ekonomi setidaknya ada 10 pasal. Jika ditelusuri dan dibahas secara mendalam, perjanjian bidang ekonomi dalam Piagam Madinah itu lebih terkonsentrasi untuk pemulihan (recovery) kondisi perekonomian yang masih dalam masa transisi, bahkan dapat disebut juga dengan krisis ekonomi.
Sebagaimana sejarah mencatat, kondisi perekonomian umat Islam sangat memprihatinkan sesampainya Rasulullah di Madinah dalam peristiwa hijrah.