Hal tersebut berguna agar masyarakat bisa dengan mudah mengakses fasilitas kesehatan dan dapat dibiayai oleh negara jika masuk dalam golongan-golongan tertentu.
Adapun cakupan kepesertaan JKN-KIS sendiri adalah penduduk miskin tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta iuran (PBI). Selain itu ada pensiunan ASN/TNI/Polri yang secara otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.