Ardi mengatakan bahwa Kementan akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas komoditas tembakau.
Salah satunya melalui Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku dan Pengembangan Diversifikasi Tanaman sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Nomor 74/LB.030/3/01/2022.
BACA JUGA:Tembakau Alternatif dengan Vape Ternyata Beda Loh
Program ini terdiri dari beberapa kegiatan seperti pelatihan budidaya tembakau, pengembangan pola kemitraan, penanganan panen dan pasca panen, serta penerapan inovasi teknis.
Ardi mencatat program pengembangan komoditas ini juga didukung dengan pendanaan dari cukai hasil tembakau.
Sebesar 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, dimana 20 persen dari alokasi tersebut digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.