Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengakuan Mengejutkan Dirjen Pajak soal Tarif PPN 11%

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |16:52 WIB
Pengakuan Mengejutkan Dirjen Pajak soal Tarif PPN 11%
Tarif PPN 11% (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk melaksanakan pemberian insentif atas barang dan jasa yang vital tersebut, Suryo mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP).

"Kita sedang dalam proses nih. Menyusun PP kan pasti berproses. Ini saya mohon ditunggu kepada masyarakat, kami tetap proses PP-nya dan akan kami berlakukan 1 April 2022 ini," ujar Suryo.

Sebagai informasi, barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN diantaranya,barang kebutuhan pokok yang terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Kemudian jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement