Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Teken Aturan Baru, Jokowi Jamin Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tak Turun

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |10:39 WIB
Teken Aturan Baru, Jokowi Jamin Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tak Turun
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 50 tahun 2022 tentang penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi.

Perpres yang ditandatangani pada 4 April 2022 itu, menjelaskan bahwa kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan.

"Bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi," bunyi Perpres tersebut.

Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat Fungsional diantaranya jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb, eselon IVa atau eselon IVb; dan eselon V.

Pasal 1

(1) Pejabat Administrasi dialihkan menjadi pejabat Fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi.

(2) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. Pejabat Administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb

b. Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb dan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement