Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! THR Lebaran 2022 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |15:50 WIB
Pengumuman! THR Lebaran 2022 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Menaker Ida (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja untuk tahun ini dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.

Hal ini dikarenakan, pengendalian Covid-19 telah berhasil dilakukan sehingga kelangsungan kerja antara perusahaan dengan pekerja sudah berjalan dengan normal.

"Hal ini semestinya meningkatkan kemampuan perusahaan untuk membayarkan hak-hak buruh termasuk THR," ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Ida mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur THR 2022 ini, yaitu SE M/1/HK/PT04/IV/2022. SE ini mewajibkan perusahaan memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menaker mengingatkan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"SE ini juga menjelaskan status pekerja yang berhak terhadap THR, seperti PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing honorer dan lainnya," ujar Menaker.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement