JAKARTA - e-HAC jadi syarat mudik naik pesawat. Penumpang pesawat yang akan mudik dengan pesawat bisa mempelajari syarat ini.
Penumpang pesawat domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Baca Juga: Diresmikan, Jembatan Ploso Jombang Siap Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2022
Adapun Syarat itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 5 April 2022. Nah, bagi Anda yang hendak mudik ke kampung halaman dengan pesawat terbang diimbau agar tidak lalai mengisi e-HAC.
Baca Juga: Jual Tiket Bus di Atas Harga Wajar saat Mudik Lebaran 2022, Izin Operator Bisa Dicabut!
Adapun cara mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik moda transportasi udara yaitu
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur 'e-HAC', lalu pilih 'Buat e-HAC'
4. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan 'Udara'
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan