Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertamina Tindak Tegas Agen Pengoplos Elpiji

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |08:00 WIB
Pertamina Tindak Tegas Agen Pengoplos Elpiji
Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone/Pertamina)
A
A
A

MEDAN - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution memastikan akan memberi tindakan tegas kepada agen yang terlibat dalam praktik pengoplosan elpiji di Sumatera Utara, termasuk yang belakangan mencuat di Kota Pematangsiantar.

Hal itu dikatakan Alfian di hadapan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, saat keduanya melakukan kunjungan kerja di Kota Medan.

"Kalau ada temuan pasti akan kita tindak," ujarnya, Minggu (10/4/2022).

Alfian kini telah menerima informasi adanya dugaan pengoplosan elpiji 3 kg oleh salah satu agen di Kota Pematangsiantar. Dia juga tahu bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Dalam kasus ini dia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Regional Sumbagut. Dia pun yakin Regional Sumbagut akan memeriksa kasus ini secara profesional.

Dan dia memastikan Pertamina Patra Niaga akan memberi tindakan tegas bila agen tersebut terbukti melakukan pengoplosan.

"Biar teman-teman si regional yang bekerja," katanya.

Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT HTJG terkait dengan dugaan pengoplosan elpiji oleh perusahaan itu.

Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan mengungkapkan, PT HTJG merupakan salah satu agen elpiji nonsubsidi yang berbasis di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Agen yang tercatat mengantongi izin distribusi elpiji nonsubsidi itu diduga mengisi ulang elpiji 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg bukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang seharusnya. Melainkan mengisi ulang dengan memindahkan isi elpiji subsidi 3 kg ke elpiji nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. Pengoplosan itu dilakukan di salah satu gudang yang sebelumnya berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Mabar, Deliserdang.

Menurut Agus, pemeriksaan atas kasus ini sudah dilakukan sejak 24 Maret 2022 dan hingga kini masih berjalan. Dia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ini rampung tetapi berjanji akan menginformasikan ke publik hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Saat ini masih kita periksa. Jika dari pendalaman, agen tersebut terbukti bersalah, maka sanksi sesuai kontrak kerja sama antara PT Pertamina dengan Agen, yakni skorsing dan pembinaan," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement