Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nabi Muhammad SAW Tegas Melarang Praktik Kartel

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |03:01 WIB
Nabi Muhammad SAW Tegas Melarang Praktik Kartel
Ilustrasi Nabi Muhammad SAW (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Nabi Muhammad SAW tegas melarang praktik monopoli hingga kartel dalam berbisnis. Ada dua larangan berkaitan dengan monopoli yang dapat digunakan untuk menganalisis kasus kartel.

Pertama, hadis yang melarang mencegat para kafilah dan melarang orang kota menjualkan untuk orang desa (talaq rukban).

“Janganlah kamu sekalian mencegat kafilah-kafilah dan janganlah orang-orang kota menjual buat orang desa”.

Lalu, Nabi pun bertanya kepada Ibnu Abbas, “Tahukah, apa maksud kata-kata tadi?”, yakni “Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan jangan pula mencegat orang yang menjadi perantara baginya” (HR Bukhari).

Kedua, hadis yang menyatakan: “Barang siapa yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi, dengan tujuan mengecoh orang Islam, maka termasuk perbuatan salah” (HR Ahmad).

Kedua hadis di atas menggunakan redaksi man ihtakara yang berarti ‘barang siapa’, yang dapat menunjukkan banyak orang atau setiap orang. Dalam hal ini, redaksi ihtakara itu bersifat umum, yakni dapat tertuju pada satu orang yang biasa disebut dengan monopoli, atau bisa juga dilakukan oleh banyak orang atau biasa disebut oligopoli.

Selanjutnya, redaksi untuk mendapatkan harga yang paling tinggi pada hadis di atas secara tidak langsung berarti ingin mengecoh orang Islam (konsumen), atau bahasa simpelnya, berarti terjadi tindakan yang bertujuan merugikan orang banyak.

Hadis di atas dapat dipahami bahwa pengusaha yang terdiri atas satu atau beberapa orang untuk merugikan konsumen sehingga harga barang dinaikkan dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan yang besar, maka hukumnya termasuk dosa besar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement