Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Penerima BLT UMKM Rp600.000, Cair Lagi untuk 12 Juta Pelaku Usaha

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |07:49 WIB
Kriteria Penerima BLT UMKM Rp600.000, Cair Lagi untuk 12 Juta Pelaku Usaha
BLT UMKM Cair (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM di 2022.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.

Berikut ini dirangkum Okezone, soal fakta BLT UMKM yang cair lagi tahun 2022 ini:

Besaran BLT UMKM yang cair tahun ini adalah Rp600.000

Ini sebagai upaya pemerintah melindungi masyarakat dari kenaikan berbagai harga komoditas, khususnya pangan dan energi imbas tekanan geopolitik di Rusia dan Ukraina.

Untuk syarat penerima BLT UMKM ini tak bisa sembarangan. Di mana harus sesuai dengan ketentuan ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement