Nantinya, formasi 2021 akan digabungan dengan yang tahun 2022.
Sehingga, untuk total formasi yang tersedia sebanyak 970.410.
“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” bebernya.
BACA JUGA:Kabar Buruk! Tenaga Honorer yang Belum Jadi PPPK dan PNS Akan Diberhentikan
Lalu, terkait adanya aturan baru yang disempurnakan bisa mempertimbangkan agar guru yang lulus passing grade mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi. Diharapkan ini juga bisa memperbesar kuota formasi.
“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” ungkapnya.
Dia pun tengah berupaya mencegah terjadi pergeseran antar guru di sekolah induk.
“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)