3. BLT Subsidi Gaji
Penerima BSU pada 2022 adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Selengkapnya: Syarat dan Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng Rp300.000, BSU Rp1 Juta dan Banpres Rp600.000
(Zuhirna Wulan Dilla)