Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS 2022 Segera Cair, Ini Besarannya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |04:02 WIB
THR PNS 2022 Segera Cair, Ini Besarannya
Besaran THR PNS 2022 yang akan cair sebentar lagi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - THR PNS 2022 akan cair dalam waktu dekat. Jika mengacu pada aturan THR PNS tahun lalu, pencairan THR PNS 2022 H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Adapun skema pencairan THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Lebaran.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam APBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya pada 11 Januari 2022.

Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Berikut besaran gaji pokok PNS seperti dikutip Okezone.

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Selengkapnya: Intip Besaran THR PNS 2022 yang Akan Cair Bulan Ini

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement