Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker: Pekerja Kontrak Berhak Dapat THR

Antara , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |13:34 WIB
Kemnaker: Pekerja Kontrak Berhak Dapat THR
THR Pekerja Kontrak (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal itu berbeda dengan pembayaran THR 2020, ketika perusahaan yang terdampak pandemi diberikan kelonggaran untuk memberikan THR secara bertahap.

Dalam edaran itu juga tertulis bahwa THR keagamaan tahun ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya," tutur Sri.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement