Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

78 Ton Minyak Goreng Curah Bocor, Menperin: Jangan Ambil Kesempatan di Tengah Kesulitan Rakyat

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |16:07 WIB
78 Ton Minyak Goreng Curah Bocor, Menperin: Jangan Ambil Kesempatan di Tengah Kesulitan Rakyat
Minyak Goreng Curah (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan jajaran bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi hari ini.

Hasilnya, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor.

“Kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

 

Baca Juga: Menperin Ciduk Distributor Minyak Goreng Curah Nakal, Begini Modusnya

Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menjelaskan, ketidakpatuhan tersebut yakni distributor D1 yang melakukan repacking Minyak Goreng Curah Bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000/jeriken atau Rp17.000/liter, artinya di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.

“Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ujar Eko.

Eko menuturkan, pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut.

"Dari penyidikan ini, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi," imbuhnya.

Berkaca dari kasus ini, Menperin memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

Menperin berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

“Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” tukas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement