Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jreng! Gilang Juragan 99 dan Istri Digugat Rp360 Miliar Gegara Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |18:56 WIB
Jreng! Gilang Juragan 99 dan Istri Digugat Rp360 Miliar <i>Gegara</i> Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow
Juragan 99 dan Istri Digugat (Foto: Instagram)
A
A
A

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan;

3. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik);

4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika;

6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp1.000.000.000 atau Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan tersebut;

7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara;

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement