JAKARTA - Cara menghitung THR bagi karyawan PKWTT dan PKWT harus anda ketahui agar tidak kebingungan ketika mendapat THR nanti.
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan diluar gaji bulanan yang wajib dibayarkan suatu perusahaan kepada karyawannya.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap, namun juga kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
BACA JUGA:THR PNS 2022 Segera Cair, Ini Besarannya
Di tahun 2022, THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Di mana jika Lebaran tahun 2022 jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, maka perusahaan wajib membayar THR pada 25 April 2022.
Lantas, bagaimana Cara Menghitung THR Bagi Karyawan PKWTT dan PKWT? Simak caranya berikut ini.
- Cara Menghitung THR Bagi Karyawan PKWTT dan PKWT
BACA JUGA:Intip Besaran THR PNS 2022 yang Akan Cair Bulan Ini
Besarnya THR bagi setiap karyawan berbeda-beda berdasarkan kriterianya. Kriteria yang dimaksud adalah apabila karyawan telah bekerja minimal 1 bulan pada sebuah perusahaan, dan jika kurang dari itu maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.
- Berikut cara perhitungannya:
Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan nominalnya minimal 1 kali gaji bulanan. Misal Anisa telah bekerja di PT. Abadi selama 12 bulan dengan gaji perbulan Rp5.000.000, maka THR yang didapat adalah Rp5.000.000.
Bagi karyawan yang telah bekerja di bawah 12 bulan, maka THR yang diberikan berdasarkan rumus ( Besar gaji perbulan : 12) x masa kerja. Contohnya, Budi bekerja di PT Jaya selama 5 bulan dengan gaji perbulan Rp2.000.000 , maka THR yang ia terima adalah (2.000.000 : 12) x 5 = 833.000 .
Adapun besaran gaji bulanan yang dimaksud dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pasal 3 ayat 2 adalah :
Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
(Zuhirna Wulan Dilla)