Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini Tanggal Pembagian THR PNS dan Pegawai Swasta 2022

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |12:01 WIB
Catat! Ini Tanggal Pembagian THR PNS dan Pegawai Swasta 2022
Pembagian THR PNS dan pegawai swastta 2022. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini diberikan secara penuh ke pekerja/buruh tanpa dicicil.

Kemudian, untuk THR PNS 2022 seperti yang sudah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mulai disalurkan hari ini, Senin (18/4/2022).

Di mana THR PNS 2022 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.

 BACA JUGA:THR di Indonesia Sudah Ada sejak 1950, Begini Sejarahnya

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani, dikutip siang ini.

Namun, dia juga menjelaskan kalau THR PNS bisa saja diterima setelah Lebaran jika ada masalah teknis dalam penyalurannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement