Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR dan Gaji ke-13 Diberikan ke PNS hingga Pejabat Negara, Berikut Daftar Lengkapnya

Antara , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |18:31 WIB
THR dan Gaji ke-13 Diberikan ke PNS hingga Pejabat Negara, Berikut Daftar Lengkapnya
THR dan Gaji ke-13 PNS Cair. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

12. Gubernur dan Wakil Gubernur;

13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;

14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.

Aparatur negara termasuk:

1. Wakil Menteri;

2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

3. Dewan Pengawas KPK

4. Pimpinan dan Anggota DPRD

5. Hakim ad hoc;

6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.

10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah

11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement