JAKARTA - THR PNS dicairkan H-10 Lebaran dan gaji ke-13 dibayarkan pada Juli 2022. Namun, nyatanya, pencairan THR PNS bisa dibayarkan setelah Lebaran. Kok bisa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan penyebab THR PNS bisa dibayarkan setelah Lebaran.
"Jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran," kata Sri Mulyani seperti dilansir Antara, di Jakarta.
Â
Baca Juga: Pengumuman! THR PNS Dibayar H-10 dan Bisa Cair Setelah Lebaran
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," katanya.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," sambungnya.
Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Â
Follow Berita Okezone di Google News