JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.
Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered juga dinaikkan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan.
"Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," kata Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan April 2022 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.
Bank Sentral mencatat nilai transaksi uang elektronik pada triwulan I-2022 tumbuh pesat 42,06 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy) dan untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen (yoy) hingga mencapai Rp360 triliun.
Nilai transaksi digital banking pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat 34,9 persen (yoy) dan untuk keseluruhan tahun diproyeksikan naik 26,72 persen (yoy) hingga mencapai Rp51.729 triliun.
Juda menambahkan, perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut pun berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun server.