JAKARTA - PNS yang nekat bawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 bisa dijuluki 'koruptor'.
Hal itu disampaikan KPK di laman Twitter resminya, yang mengatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif.
KPK menyebut bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005).
Sehingga, mobil dinas yang tidak sesuai fungsinya bisa dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Ini Dia PNS yang Dapat THR Terbesar di Indonesia
Adapun, dalam dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.