JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% per 1 April 2022. Hal ini menyebabkan kenaikan harga sejumlah barang.
Head of Research JLL Indonesia Yunus Karim mengatakan, sejauh ini, kenaikan harga PPN belum berdampak langsung terhadap sektor properti terutama subsektor residensial. Namun, kemungkinan akan ada tambahan biaya pembelian rumah imbas kenaikan PPN ini.
Baca Juga: Diskon Pajak Rumah Baru Diperpanjang, Bisnis Properti Tahun Ini Semakin Cuan
"Memang PPN ini seharusnya berdampak ke semua sektor termasuk properti baik di hunian rumah tapak maupun apartemen. Tapi secara immediate kita belum lihat hal tersebut mengingat pemerintah masih memberi insentif bagi para pembeli hunian ini," ujar Yunus dalam media briefing, Rabu (20/4/2022).
Lanjutnya, kenaikan PPN ini dinilai tidak berpengaruh terhadap pembeli end user karena mereka membeli rumah sebagai suatu kebutuhan. Berbeda dengan para pembeli yang bertujuan untuk berinvestasi, mereka masih menunggu (wait and see).