Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Terima 2.114 Pengaduan THR, Ada yang Tidak Sesuai hingga Tak Dibayar

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |12:49 WIB
Kemnaker Terima 2.114 Pengaduan THR, Ada yang Tidak Sesuai hingga Tak Dibayar
Kemnaker Terima Pengaduan THR. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement