JAKARTA – Pemerintah mengubah lagi aturan mudik Lebaran 2022. Di mana, peraturan ini sudah berlaku sejak 19 April 2022.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (21/4/2022), aturan mudik Lebaran 2022 terbaru tercantum dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada aturan mudik Lebaran 2022 terbaru, terdapat ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 yang sudah vaksin dosis ke-2.
Di mana, anak berusia 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Kemudian untuk anak berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.
Hal ini bisa dilakukan dengan syarat adanya pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.