JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Muyani telah mengirim uang THR Lebaran kepada PNS. Adapun besaran Rp6,7 triliun sudah dikirim ke PNS, TNI hingga Polri.
Adapun THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait THR PNS, Senin (25/4/2022):
1. Anggaran THR PNS
Pemerintah menyiapkan dana THR PNS sebesar Rp25,3 triliun, terdiri dari Rp10,3 triliun untuk pusat dan Rp15 triliun untuk daerah.
2. THR PNS Cair
THR PNS sebesar Rp577,78 miliar pun sudah dikirim ke rekening masing-masing pekerja. Sebanyak 168.815 pegawai di 27 Pemda telah menerima THR.
Baca Juga:Â Posting Meme Kocak soal THR PNS, Sri Mulyani: Yang Didahulukan Orang Depok
3. Pemda Percepat Pencairan THR PNS
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, percepatan itu dapat dilakukan melalui penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13.
Fatoni menjelaskan kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan itu tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA (Tahun Anggaran) 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2022,” kata Fatoni.
Baca Juga:Â Pengumuman! THR PNS Dibayar H-10 dan Bisa Cair Setelah Lebaran
4. Sumber THR untuk PNS Daerah
Dalam penerapannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai di instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lain di APBD.
“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan gaji ke-13,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni
Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang No.6 Tahun 2021, kata dia.
5. PNS Daerah yang Layak Dapat THR
Mendagri Tito Karnavian menyebut para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah meliputi PNS, CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.