JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memberi penjelasan soal pekerja perempuan yang sedang haid.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Kamis (21/4/2022), pekerja/buruh perempuan yang dalam amsa hadi merasa sakit dan memberi tahu perusahaan maka boleh untuk mengambil waktu istirahat.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).
BACA JUGA:5 Tips agar Tak Cepat Suntuk Selesaikan Deadline Kerjaan sebelum Cuti Bersama
"Pelaksanaan ketentuan mengenai bentuk pemberitahuan kepada pengusaha diatur dalam perjanjian kerja sama," tulisnya.
Untuk upahnya pun, pekerja perempuan yang sedang istirahat haid tetap wajib dibayar perusahaan.
"Perusahaan wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit hati haid pertama dan kedua tidak bekerja," tambahnya.
Jika perusahaan nekat tak membayar upah pekerja perempuan yang sedang istirahat haid maka akan kena sanksi.
BACA JUGA:ASN Diperbolehkan Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran
Sanksi tersebut berupa ancaman pidana kepada perusahaan paling lama empat bulan penjara dengan denda maksimal Rp400 juta.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.