Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Khusus Peserta Tax Amnesty, Tenor 6 Tahun dengan Yield 6%

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |11:55 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Khusus Peserta <i>Tax Amnesty</i>, Tenor 6 Tahun dengan Yield 6%
Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang untuk Peserta Tax Amnesty. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengajak wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi yang saat ini telah mencapai Rp4,47 triliun dapat segera menginvestasikan hartanya, salah satunya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah yaitu SBN.

“Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021, yaitu 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya dengan aman dan berisiko rendah ke SBN yang ditawarkan pemerintah ini,” ungkap Suryo.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement