JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo buka suara soal kasus dugaan kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun 2021.
Dia mengapresiasi upaya Polri yang telah menangkap 30 orang pelaku.
Dia mengatakan akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada para pelaku yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
"Kemenpan RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran polda dan tim yang dibentuk Bareskrim. Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/4/2022).
BACA JUGA:Tak Bisa Jadi Abdi Negara Seumur Hidup! KemenpanRB Blacklist CPNS yang Curang
Dia juga menjelaskan awal mula kasus tersebut ialah pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat serta mengetahui ada kecurangan tersebut dari temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah ada pengaduan masyarakat ke Kemenpan RB dan temuan BKN, saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS itu," ucapnya.
Diketahui, Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri mengungkap adanya tindak pidana dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.
Adapun sebanyak 21 orang dari unsur sipil dan sembilan orang dari unsur PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh masing-masing polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Kemudian, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.
Dia membeberkan para pelaku menggunakan aplikasi remote access jo, aplikasi remote access Chrome, remote desktop, remote access redmin, dan remote access putra VNC, remote access di DW service, remote access Nettalk, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay.
BACA JUGA:PNS Terlibat Kecurangan CASN, Menteri Tjahjo: Kami Akan Berhentikan dengan Tidak Hormat!
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri antara lain ada komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flash disk ada sembilan unit, kemudian ada DVR itu ada satu unit," urainya.
Kini, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 dan Pasal 34 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Zuhirna Wulan Dilla)