Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Informal Diusulkan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Faktanya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 26 April 2022 |06:15 WIB
Pekerja Informal Diusulkan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Faktanya
BLT Subsidi gaji cair. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan soal masalah yang ada pada penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahun ini.

Adapun BLT subsidi gaji Rp1 juta akan disalurkan kepada kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Di mana untuk anggarannya mencapai Rp8,8 triliun.

 BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tak Kunjung Cair, Ini Penyebabnya

Dirangkum Okezone, Senin (25/4/2022), berikut ini empat fakta masalah BLT yang diungkap Ombudsman:

1. Ini Biang Keroknya

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan soal biang kerok pada BLT subsidi gaji.

Dia menyebut masalahnya ada pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BLT subsidi gaji atau BSU.

“Kami melihat ada masalah pada proses validasi data penerima BSU. Perlu di crosscheck. Kami berharap Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujar Robert, Sabtu (23/4/2022).

2. Pekerja Informal Diusulkan Dapat BSU

Dia pun menyarakan agar target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ungkapnya.

3. Syarat BLT

Untuk persyaratan penerima BSU adalah pekerja formal dengan status aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

Serta penerima BSU yakni pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

4. Saran Ombudsman

Terakhir, Ombudsman memberi saran untuk pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.

"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," harapnya.

Baca Selengkapnya: 4 Fakta Masalah BLT Subsidi Gaji versi Ombudsman, Nomor 3 Pekerja Informal Diusulkan Dapat BSU

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement