Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 26 April 2022 |16:04 WIB
Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya
BLT UMKM Cair Usai Lebaran (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut syarat untuk mendapat BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement