Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 26 April 2022 |16:04 WIB
Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya
BLT UMKM Cair Usai Lebaran (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut syarat untuk mendapat BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement