JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima lebih dari 14.000 petisi online berupa dukungan masyarakat agar segera mengusut sampai tuntas dugaan kartel minyak goreng. Petisi tersebut disampaikan melalui Change.org.
Petisi ini diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sejak tanggal 5 Februari 2022.
Dalam petisi tersebut, selain meminta KPPU mengusut dugaan kartel minyak goreng, masyarakat juga meminta KPPU untuk tegas memberikan sanksi hukum baik perdata, pidana, dan administrasi atas pelanggaran oleh oknum nakal.
 BACA JUGA:Bukan CPO, Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menerangkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak 30 Maret 2022.
"Hingga Selasa (26/4/2022) KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng," kata Deswin di Jakarta, dikutip Rabu (27/4/2022).