JAKARTA – Tugas pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah akan diulas dalam artikel ini.
PNS daerah dan PNS pusat memiliki perbedaan dalam hak maupun kewajiban.
Walaupun demikian, baik PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (27/4/2022), PNS daerah mempunyai peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum kantor pemerintahan daerah setingkat Provinsi, Kota, kabupaten atau Desa.
 BACA JUGA:Aturan Cuti PNS 2022, Ini Jadwalnya
Hal ini dilakukan dalam hal kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News