Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat Ya! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tak Boleh Terima Parsel

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 30 April 2022 |10:05 WIB
Ingat Ya! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tak Boleh Terima Parsel
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Di mana larangan menerima parsel pun sudah jelas diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu," jelasnya.

 BACA JUGA:Intip Tugas PNS yang Ada di Daerah Yuk! Apa Saja Kerjanya?

Dia mengatakan kalau ada PNS yang tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” ucapnya.

Sesuai pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, jika ketahuan PNS menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement