JAKARTA - Warga Wadas mendadak menjadi kaya raya. Hal ini setelah warga mendapat uang ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Bendungan Bener, Desa Wadas, Kecamatan Bener di Kabupaten Purworejo di Balai Desa Cacaban Kidul.
Sugiyarto menjadi salah warga Desa Wadas yang mendadak kaya dan jadi miliarder. Hal itu karena dia diberi uang ganti rugi oleh pemerintah sebesar Rp7 miliar.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait warga Desa Wadas yang jadi miliarder mendadak, Selasa (3/5/2022):
1. Total Uang Ganti Rugi Capai Rp335 Miliar
Pemerintah menggelontorkan Rp335 miliar untuk warga terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Pembagian uang ganti untung ini diberikan kepada 233 warga pada 27-28 April 2022
Menurut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak, Dwi Purwantoro, pembayaran yang dilakukan dua hari itu totalnya untuk 296 bidang.
Baca Juga: Istana : Pembayaran Ganti Rugi Desa Wadas Harus Rampung Sebelum Lebaran!
"Total nilainya kurang lebih Rp335 miliar. Total luasan yang hari ini kita bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektar," kata Dwi.
2. Bangun Bendungan Bener
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) berterima kasih kepada warga yang merelakan tanahnya untuk bahan pembangunan kuari Bendungan Bener. Menurutnya, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah dilakukan proses musyawarah. Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.
"Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada," katanya.
Baca Juga: Datangi Warga Wadas, KSP: Kami Ingin Dengar Unek-Unek, Mau Marah Silakan
3. 163 Bidang Tanah Sudah Dibayar
Menurut data yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN, sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai diukur dan saat ini sedang dalam masa waktu tunggu 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan. Warga pemilik 163 bidang tanah ini dipastikan akan segera menerima pembayaran ganti rugi sebelum lebaran. Sementara itu, 136 bidang tanah lainnya juga dalam proses pemenuhan persyaratan.
Data kementerian juga menunjukkan terdapat setidaknya 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum. Terkait hal ini, Moeldoko akan menugaskan tim hukum KSP untuk turut memonitor proses percepatannya di Mahkamah Agung.