JAKARTA – Lima instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi menarik diketahui. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
Diketahui, tunjangan antar instansi atau lembaga pemerintah memiliki perbedaan. Di mana, besaran tunjangan yang diterima telah ditetapkan.
Baca Juga:Â Honorer Dihapus di 2023, Ini Syaratnya Jadi PNS
Lantas, lima instansi pegawai negeri sipil (PNS) mana saja dengan tunjangan tertinggi?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Kamis (5/5/2022), berikut lima instansi pegawai negeri sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi:
1. Pemprov DKI Jakarta
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
Baca Juga:Â 5 Fakta Kecurangan Seleksi CPNS, Tjahjo Kumolo Bilang Ada Oknum Kemenpan RB Terlibat
2. Kementerian Keuangan
Tunjangan terendah PNS Kemenkeu sebesar Rp2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk jabatan 27. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk pejabat struktural Eselon I. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.