Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honorer Dihapus di 2023, Ini Syaratnya Jadi PNS

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2022 |11:21 WIB
Honorer Dihapus di 2023, Ini Syaratnya Jadi PNS
Tenaga Honorer 2023 Akan Dihapuskan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Bagaimana nasib pegawai honorer 2023 menjadi perhatian? Pasalnya, tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di tahun depan.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melansir berbagai sumber, Selasa (3/5/2022), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.

Baca Juga: Peringatan! PNS Dilarang Mudik Naik Mobil Dinas dan Terima Parsel

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya.

Sementara, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.

Diketahui, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah yakni rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: 5 Fakta Kecurangan Seleksi CPNS, Tjahjo Kumolo Bilang Ada Oknum Kemenpan RB Terlibat

Sementara itu, berikut syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement