Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honorer Dihapus di 2023, Ini Syaratnya Jadi PNS

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2022 |11:21 WIB
Honorer Dihapus di 2023, Ini Syaratnya Jadi PNS
Tenaga Honorer 2023 Akan Dihapuskan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Namun, bila belum memenuhi persyaratan di atas tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat jasmani rohani.

Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement